Penjual Bakso di Kediri Setubuhi Anak SMP

Infokedirilagi.web.id - ES, warga Kecamatan Grogol harus mendekam di tahanan Polresta Kediri. Pemuda 18 tahun yang sehari-hari berjualan bakso itu ditangkap karena diduga menyetubuhi Mawar (nama samaran), 16, warga Grogol. Dia diamankan Unit PPA pada Selasa lalu (26/5).
Menurut AKP Kamsudi, Kasi Humas Polres Kediri Kota, kronologi bermula pada Rabu lalu (27/5) sekitar pukul 23.00. Aw, 56, ayah Mawar dihubungi oleh Riza. Hal tersebut dilakukan karena Riza mengetahui Mawar diamankan oleh warga. Mereka tepergok melakukan hubungan intim di rumah ES.
“Jadi warga yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengamankan mereka berdua,” jelas Kamsudi.
Sang ayah kemudian menanyakan kepada Mawar tentang peristiwa tersebut. Menurut Kamsudi, remaja yang masih SMP tersebut mengaku kepada ayahnya sudah beberapa kali berhubungan dengan ES. Atas kejadian itu, sang ayah langsung melaporkan ke polresta.
Kamsudi menambahkan, perbuatan ES dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. hukumannya paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: https://radarkediri.jawapos.com/