Kurir Sabu-Sabu Asal Gampengrejo Diciduk

INFOKEDIRILAGI.WEB.ID - Dari wilayah Polres Kediri, polisi berhasil menangkap dua penjahat obat-obatan terlarang. Dua orang itu berstatus sebagai kurir sabu-sabu. Keduanya ditangkap di waktu yang berbeda tapi masih terkait satu sama lain.
Dua penjahat narkoba itu adalah Rino Bahari, 29 dan Frans Junio Sudanse, 30. Rino tercatat beralamat di Dusun Kejuron, Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo. Sedangkan Joni- panggilan Frans Junio -merupakan warga Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo.
Yang tertangkap pertama kali adalah Rino. Lokasinya di jalan raya di Desa Wonosari, Kecamatan Pagu. Penangkapan berlangsung Selasa (24/4).
“Mulanya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara yang berada di Desa Wonosari sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” terang Kapolsek Pagu AKP Hariyanto saat press release kemarin di Mapolsek Pagu .
Saat tertangkap Rino menyimpan sabu seberat 4,897 gram di jok motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik klip warna putih.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hariyanto.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian interogasi terhadap Rino. Rino pun mengaku mendapat barang haram tersebut dari Joni. Selain itu, petugas juga mendapat informasi bahwa Joni bakal melakukan transaksi dengan bandar yang berasal dari Pare. Transaksi itu akan berlangsung di wilayah Bulak, Desa Wonosari, Kecamatan Pagu.
Setelah itu petugas melakukan pemantuan. Sekitar pukul 21.30 di hari Selasa (28/4) petugas berhasil mengankan Joni. Saat ditangkap di wilayah Bulak tersebut, Joni kedapatan membawa 1 gram sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip warna putih.
Sementara menurut Joni kepada wartawan kemarin, dia hanya sebagai kurir. Bukan sebagai bandar. “Saya hanya kurir. Kalau barangnya dari teman dan disuruh ngasih barang ke pemesan dengan sistem ranjau. Waktu ngantar itu bawa 1 gram sabu,” aku Joni.
Selanjutnya, masih menurut Joni, cara dia bertransaksi barang haram itu tanpa bertemu muka dengan pembeli. Dia menaruh barang haram itu di tempat yang sudah disepakati. Selanjutnya uang pembelian dia terima melalui transfer. Transaksi semacam itu biasa disebut sebagai sistem ranjau.
“Saya cuma naruh barang saja dan uangnya ditransfer. Untuk transaksi pakai sistem ranjau. Kalau ada yang pesan SMS saya antar dengan sistem ranjau. Barang saya tinggal” tambah Joni.
Sebagai kurir sabu-sabu, per transaksi Joni mendapat imbalan sekitar Rp 150 ribu. Selain itu, Joni juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari Jawa Tengah. Namun dia pun tidak tahu bandar utamanya. Sebab barang haram tersebut juga dikirim melalui sistem ranjau. Sementara berdasarkan pengakuannya, menjadi kurir barang haram itu sudah dilakukannya sebanyak tiga kali.
“Kalau jadi kurir, sudah sekitar lebih dari tiga kali Pak. Barangnya saya peroleh dari Jawa Tengah. Biasanya barang itu saya ambil di daerah Ngebrak,” aku Joni.
Dari kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti dua klip. Masing-masing berisi 4,97 gram dan 1 gram. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 150 ribu yang merupakan upah pelaku sebagai kurir. Juga dua sepeda masing-masing Honda Scoopy warna merah hitam AG 3243 GH dan warna merah dengan plat nomor AG 4569 OA.
“Untuk kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Hariyanto.
Sumber: Radar Kediri