Polres Larang Pelaksanaan Takbir Keliling

INFOKEDIRILAGI.WEB.ID - Polres Nganjuk melarang adanya kegiatan takbir keliling pada saat malam lebaran atau Sabtu (23/5) besok. Jika ada yang nekat melanggarnya, korps baju cokelat akan menyiapkan sanksi yang tegas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto kepada Jawa Pos Radar Nganjuk. Menurutnya, larangan kegiatan takbir keliling tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama. Yakni tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 6/2020. “Kami berpedoman pada SE tersebut. Untuk takbir keliling ditiadakan dahulu,” ujar Handono.
Bentuk takbir keliling menurut Handono beragam. Biasanya, peserta takbir keliling melakukan konvoi dengan mobil pikap atau truk untuk membawa sound system. Kemudian, di belakangnya turut diikuti peserta takbir keliling dengan mengendarai sepeda motor.
Jangankan kedua jenis kendaraan tersebut. Salah satu jenis kendaraan saja yang melakukan takbir keliling, menurut Handono tetap tidak diperbolehkan. Apapun alasannya. “Apabila ada yang melakukan takbir keliling maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Beberapa tindakan tegas yang dimaksud antara lain, rombongan akan dibubarkan oleh petugas, diminta pulang kembali, hingga sanksi tilang. “Apabila kedapatan ada pelanggaran lalu lintas tentu akan kami berikan tilang,” imbuh Handono.
Belum lagi, bagi peserta konvoi yang biasanya juga ugal-ugalan di jalan. Kelompok semacam ini akan diberikan peringatan keras oleh petugas. Selain melanggar SE Menteri Agama RI tersebut, tindakannya dianggap akan mengganggu orang lain. “Apabila ada sanksi pidananya, kami pasti akan memprosesnya,” tandas ayah satu anak tersebut.
Ketegasan tersebut bukannya tanpa alasan. Melainkan demi menjaga kondisi dalam situasi pandemi seperti sekarang. Karenanya, dia berharap dapat bijaksana dan menaati imbauan yang diberikan. “Kami mohon kerja samanya sementara ini menahan diri dulu dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling,” imbau Handono.
Meski begitu, Handono memastikan polisi tak melarang kegiatan takbir dalam menyambut hari lebaran. Yang dilarang adalah aktivitas takbir kelilingnya. Sedangkan takbis tetap diperbolehkan.
“Keliling tidak boleh. Tapi, kalau takbir di masjid, musala, atau rumahnya masing-masing diperbolehkan. Bahkan takbir menggunakan pengeras suara juga tidak dilarang. Asalkan tidak dilakukan dengan cara berkeliling. Baik di jalan-jalan desa, kecamatan, maupun kabupaten.
Sumber: Radar Kediri