Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
blue close button png

Update Zona Merah di Jawa Timur Sabtu 29 Agustus: Kediri Zona Kuning

ilustrasi wanita memakai masker dan peta zona merah Covid-19 

Update zona merah di Jawa Timur, Sabtu 29 Agustus 2020 dan zona-zona lainnya. Dari update zona merah di Jawa Timur, Surabaya kembali masuk zona merah daerah resiko tinggi penularan Covid-19.

Jember dan Blitar masuk zona oranye, Kota Kediri zona kuning wilayah resiko rendah penularan Covid-19. Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun dari infocovid19.jatimprov.go.id:

Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)


1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Pasuruan
4. Kabupaten Tuban

Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)


1. Kabupaten Jember
2. Kota Pasuruan
3. Kabupaten Bojonegoro
4. Kota Blitar
5. Kabupaten Probolinggo
6. Kabupaten Malang
7. Kabupaten Banyuwangi
8. Kabupaten Trenggalek
9. Kota Malang
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kabupaten Blitar
12. Kabupaten Kediri
13. Kabupaten Gresik
14. Kabupaten Magetan
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kota Batu
17. Kabupaten Jombang
18. Kota Mojokerto
19. Kabupaten Bangkalan
20. Kabupaten Bondowoso
21. Kota Probolinggo
22. Kota Madiun

Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)


1. Kabupaten Situbondo
2. Kota Kediri
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lumajang
5. Kabupaten Lamongan
6. Kabupaten Pamekasan
7. Kabupaten Ponorogo
8. Kabupaten Pacitan
9. Kabupaten Tulungagung
10. Kabupaten Sampang
11. Kabupaten Ngawi
12. Kabupaten Sumenep

- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)

Nihil

Berita terkait virus corona di Jawa Timur:


Pemkot Malang Tanggung Iuran BPJS Kesehatan

Pemkot Malang akan menanggung iuran BPJS Kesehatan warga kelas III selama tiga bulan.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan Kelas III.

Warga akan dimasukkan ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan iurannya akan ditanggung Pemkot mulai September 2020.

"Jadi kami akan cover peserta kelas III. Karena Universal Health Coverage (UHC) di Kota Malang cukup tinggi, yakni di angka 95 persen," ucap Sutiaji, Jumat (28/8/2020).

Sutiaji menyampaikan Pemkot sedang berupaya semaksimal dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Dia ingin warga sehat secara jasmani dan rohani saat menjalani kehidupan adaptif di tengah pandemi Covid-19.

Pemkot telah menganggarkan dana senilai Rp 7 miliar untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan kelas III tersebut.

"Ini sudah menjadi komitmen kami di awal dan sudah masuk ke dalam RPJMD kami," terangnya.

Selain itu, Pemkot juga menanggung biaya sekolah dengan pendidikan wajib belajar 9 tahun secara gratis.

"Jadi bantuan ini tidak pandang bulu. Kami cover siswa kaya maupun miskin. Karena di RPJMD kami itu tanggung jawab ada di Pemerintah Daerah. Namun khusus untuk BPJS Kesehatan hanya untuk kelas III," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dian Diana Permata menyampaikan saat ini ada sekitar 100.000 lebih peserta BPJS Kesehatan kelas III aktif yang iurannya akan ditanggung Pemkot.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 59.000 peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan baik itu kelas I, kelas II, dan kelas III.

Pihaknya akan segera memilah agar rencana Pemkot tersebut segera berjalan.

"Sesuai komitmen Pak Wali Kota, kelas III akan dialihkan ke PBI daerah. Peserta yang non aktif juga akan dialihkan ke PBI," ucapnya.

Rencananya, penanggung iuran tersebut akan dimulai pada September 2020.

"Kalau nutut, kebijakan itu bisa dilaksanakan per 1 September 2020. Karena anggaran sudah ada dan semuanya siap," tandasnya.
blue close button png